Sabtu, 02 April 2016

Kurikulum dan Ketimpangan Sosial



Kurikulum dan Ketimpangan Sosial

KELOMPOK 6

Mutoharoh                           (13040564056)
Angger  Fariq Nurul Iman  (13040564041)


UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN HUKUM
JURUSAN PENDIDIKAN SEJARAH
PRODI SOSIOLOGI
2015





BAB I
PENDAHULUAN


                Pendidikan merupakan hal yang penting di dalam kehidupan manusia. Pendidikan secara umum adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Salah satunya adalah Indonesia dalam upaya mencerdasakan bangsa, meningkatkan kualitas sumber Daya Manusia. Tetapi di dalam suatu pendidikan harus mempunyai aspek yang mendukung dalam proses belajar mengajar yaitu, profesionalitas guru, adanya siswa yang hadir dengan baik, tercukupinya sarana dan prasarana pengajaran dan hal yang paling penting keefektifan pemilihan kurikulum yang sesuai dengan kondisi pendidikan yang ada di Indonesia. Menurut Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional dan peraturan pemerintah republik Indonesia No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan di sana dijelaskan, bahwa Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta acara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu (BSNP, 2008:6)
            Kurikulum merupakan pedoman yang sangat penting diterapkan di setiap sekolah formal. Pembuatan kurikulum dibuat pada saat pergantinya pemimpin di Indonesia. Dalam pembuatannya pun sesuai dengan kemajuan zaman, dan lebih memperbaiki kurikulum sebelumnya. Tetapi dalam cara pembuatan kurikulumpun tidak terlepas dari aktor-aktor yang membuat melalui struktur. Karena di dalam kurikulum tersebut adanya suatu kepentingan, tetapi pendidik dan peserta didik tidak secara langsung mengetahuianya. Sehingga menimbulkan keteraturan dan ketimpangan sosial.
Pembuatan kurikulum diharapkan untuk memberikan pengendalian. Karena tekanan sosial terhadap anggota masyarakat agar mereka terbiasa untuk menghormati dan mematuhi norma sosial yang berlaku. Sedangkan untuk ketimpangan sosial merupakan suatu ketidakadilan yang dirasakan masyarakata dalam status, kedudukan dan di dalam dunia pendidikan. Dalam pembahasan ini diketahui apakah kurikulum bisa menyebabkan ketimpangan sosial atau tidak.  Dan menunjukkan contoh yang sekarang ini terjadi ketimpangan dalam kurikulum.




BAB II
PEMBAHASAN

Kurikulum merupakan bagian penting terpenting dalam pendidikan. Pembentukan kurikulum melalui kesepakatan struktur. Pada dasarnya kurikulum dibentuk atas dasar pemenuhan kebutuhan masyarakat pendidikan. Hal ini tentu dikarenakan masyarakat pendidikan sendiri memerlukannya sebagai acuan maupun tolak ukur bagi pendidikan. Sebagaimana kurikulum merupakan salah satu rancangan dalam pendidikan yang didalamnya sudah ada tujuan, isi dan bahan pembelajaran bagi para pendidik untuk di terapkan kepada terdidik.
Pemahaman istilah kurikulum berasal dari bahasa latin yakni curriculate, artinya jarak yang harus ditempuh oleh seorang akan berlari.  Sedangkan hal lain dirumuskan oleh para ahli, semisal Michael W Apple, kurikulum merupakan dominasi politik, ekonomi dan nilai- nilai budaya. Sedangkan Torres memandang kurikulum sebagai proses pendidikan dalam sebuah formasi kebijakan publik yaitu pengaruh eksternal dan reformasi pendidikan perencanaan pendidikan.
Pemahaman yang diutarakan oleh Harold B. Albertycs yakni kurikulum tidak terbatas pada mata pelajaran, akan tetapi juga meliputi kegiatan lain, didalam maupun diluar kelas, yang berada dalam tanggung jawab sekolah (Nasution. 2006: 4). Menurut Dalam pandangan Grayson, kurikulum merupakan suatu perencanaan untuk mendapatkan keluaran yang diharapkan dari suatu pembelajaran (Damsar. 2012: 123). Sehingga dapat dikatakan kurikulum akan terikat dan mengikat pada tujuan, metode mengajar hingga pengevaluasian atas program tersebut yang dimana berorientasi pada hasil baik berupa ijazah maupun ilmu. Hamalik jangka waktu pendidikan yang harus ditempuh oleh seorang siswa yang bertujuan memperoleh Ijazah (Agoes Dariyo. 2013: 75).
Kurikulum juga dapat dilihat mengalami ketimpangan sosial atau tidaknya. Ketimpangan sosial mempunyai banyak definisi, termasuk dari beberapa ahli.  Menurut Andrinof A. Chaniago, ketimpangan adalah buah dari pembangunan yang hanya berfokus pada adpek ekonomi dan melupakan aspek sosial. Budi Winarno, ketimpangan merupakan akibat dari kegagalan pembangunan di era globalisasi untuk memenuhi kebutuhan fisik dan psikis warga masyarakat. Jonathan Haughton & Shahidur R. Khandker, ketimpangan sosial adalah bentuk-bentuk ketidak-adilan yang terjadi dalam proses pembangunan.  Dari berbagai pendapat para ahli dapat disimpulkan bahwa ketimpangan sosial merupakan masalah kehidupan sosial yang didalamnya terdapat hubungan sosial antar masyarakat dan hubungan antara masyarakat dengan pemimpin negara.
Dalam kaitannya kurikulum dengan ketimpangan sosial bisa saja terjadi. Tetapi adanya ketimpangan kurikulum tidak akan menjadikan ketimpangan sosial bila tidak adanya diskriminasi di dalam kurikulum tersebut. Karena dengan adanya ketimpangan sosial akan mengakibatkan out put dalam peserta didik tidak merata dan  tidak sesuai yang diharapkan.
Contoh terjadinya ketimpangan pada kurikulum dirasakan pada sekarang ini. Diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 160 Tahun 2014 Tentang Pemberlakuan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013 (Kurikulum Ganda) bisa menimbulkan ketimpangan pada proses dan hasil pembelajaran di sekolah. Di dalam Permendikbud tersebut dijelaskan bahwa Satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang melaksanakan Kurikulum 2013 sejak semester pertama tahun pelajaran 2014/2015 kembali melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 mulai semester kedua tahun pelajaran 2014/2015 sampai ada ketetapan dari Kementerian untuk melaksanakan Kurikulum 2013 (Pasal 1). Sementara bagi sekolah yang telah melaksanakan Kurikulum 2013 selama tiga semester tetap menggunakan Kurikulum 2013 (Pasal 2 ayat 1). 
Namun, di dalam Permendikbud tersebut tidak dijelaskan sampai kapan penerapan Kurikulum Ganda akan tetap dilakukan tetapi hanya dijelaskan dalam pasal 4 yaitu “Satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah dapat melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 paling lama sampai dengan tahun pelajaran 2019/2020”. Hal itu berarti, penerapan Kurikulum Ganda akan terus diterapkan selama belum diterbitkannya Permendikbud yang baru untuk mengatur penerapan kurikulum yang sama dan bisa memeratakan di semua sekolah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Ketimpangan akan terjadi akibat dari proses pembelajaran yang berbeda antara Kurikulum 2006 yang lebih dikenal KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan) dengan Kurikulum 2013. Proses yang berbeda tentunya akan menghasilkan pembelajaran yang berbeda pula sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan dalam masing-masing kurikulum tersebut. Dengan begitu, ke depannya hasil lulusan yang dikeluarkan oleh sekolah akan memiliki dua versi kualitas lulusan, yaitu kualitas lulusan versi KTSP dan kualitas lulusan versi Kurikulum 2013.
Mengetahui perbedaan hasil kualitas pembelajaran antara KTSP dan Kurikulum 2013 dapat terlihat pada beberapa tahun ke depan apabila telah dihasilkan lulusan yang sebanding dengan rentang waktu yang sama, yaitu mulai semester dua tahun ajaran 2014/2015. Entah argumentasi siapa yang terbukti kebenarannya antara argumen yang dikeluarkan oleh Muhammad Nuh, mantan Mendikbud pemerintahan SBY sebagai penggagas Kurikulum 2013 dengan Anies Baswedan, Mendikbud baru pemerintahan Jokowi yang mengembalikan Kurikulum 2013 kembali ke kurikulum sebelumnya (KTSP).
Pasalnya, sampai saat ini keduanya masih saling memberikan argumentasi berkenaan dengan kelebihan-kelebihan dari setiap kurikulum yang diyakininya seperti yang dilansir dari beberapa sumber. Kalau Anies Baswedan mengatakan langkahnya untuk menghentikan Kurikulum 2013 dan mengembalikannya pada KTSP merupakan langkah yang tepat, karena penerapannya dianggap terlalu tergesa-gesa sebelum dievaluasi dan dimatangkan terlebih dahulu. Sementara Muhammad Nuh mengatakan, apabila keputusan yang diambil oleh Mendikbud yang baru tersebut untuk mengembalikan kembali kepada KTSP merupakan langkah kemunduran.
Ketimpangan lain yang bisa terjadi dari penerapan Kurikulum Ganda adalah berimbasnya pada pelaksanaan Ujian Nasional (UN) 2015 mendatang dan seterusnya. Apakah akan menggunakan model kurikulum 2013 atau KTSP? Atau juga menggabungkan dua model kurikulum dalam pelaksanaan UN mendatang. Menurut Ibnu Hamad, sebagai Kepala Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud, pelaksanaan UN 2015 mendatang masih menggunakan Kurikulum 2006. Namun beda halnya dengan pengamat pendidikan, Jimmy Paat dan Doni Koesoema, yang menyarankan untuk menghentikan pelaksanaan UN. Selain terjadi banyaknya kecurangan, UN dalam masa transisi bisa menimbulkan permasalahan baru.



BAB III
PENUTUP



Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan mengenai kurikulum dan ketimpangan sosial. Menurut salah satu para ahli yaitu Grayson, kurikulum merupakan suatu perencanaan untuk mendapatkan keluaran yang diharapkan dari suatu pembelajaran.  Pada dasarnya Kurikulum merupakan merupakan salah satu rancangan dalam pendidikan yang didalamnya sudah ada tujuan, isi dan bahan pembelajaran bagi para pendidik untuk di terapkan kepada terdidik. Sedangkan untuk ketimpangan sosial,  Jonathan Haughton & Shahidur R. Khandker memberikan definisi mengenai  ketimpangan sosial. Menurut  Jonathan Haughton & Shahidur R. Khandker  ketimpangan sosial merupakan bentuk-bentuk ketidak-adilan yang terjadi dalam proses pembangunan. 
Salah satu bentuk ketimpangan pada kurikulum terjadi pada kurikulum 2013 dengan kurikulum 2006 atau KTSP. Ketimpangan akan terjadi akibat dari proses pembelajaran yang berbeda antara Kurikulum 2006 yang lebih dikenal KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan) dengan Kurikulum 2013. Proses yang berbeda tentunya akan menghasilkan pembelajaran yang berbeda pula sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan dalam masing-masing kurikulum tersebut. Dengan begitu, ke depannya hasil lulusan yang dikeluarkan oleh sekolah akan memiliki dua versi kualitas lulusan, yaitu kualitas lulusan versi KTSP dan kualitas lulusan versi Kurikulum 2013.
Dalam kaitannya kurikulum dengan ketimpangan sosial bisa saja terjadi. Tetapi adanya ketimpangan kurikulum tidak akan menjadikan ketimpangan sosial bila tidak adanya diskriminasi di dalam kurikulum tersebut. Karena dengan adanya ketimpangan sosial akan mengakibatkan out put dalam peserta didik tidak merata dan  tidak sesuai yang diharapkan.


           


Daftar Pustaka

  • Dariyo Agoes. 2013. Dasar- Dasar Pedagodi Modern. Jakarta. Pt Indeks
  • Damsar. 2012. Pengantar Sosiologi Pendidikan. Jakarta. Kencana



Tidak ada komentar:

Posting Komentar