Kurikulum
dan Ketimpangan Sosial
KELOMPOK
6
Mutoharoh (13040564056)
Angger Fariq Nurul Iman (13040564041)
UNIVERSITAS
NEGERI SURABAYA
FAKULTAS
ILMU SOSIAL DAN HUKUM
JURUSAN
PENDIDIKAN SEJARAH
PRODI
SOSIOLOGI
2015
BAB
I
PENDAHULUAN
Pendidikan merupakan hal yang penting di
dalam kehidupan manusia. Pendidikan secara umum adalah usaha sadar dan
terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta
didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan
spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia,
serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Salah satunya adalah Indonesia dalam upaya mencerdasakan bangsa, meningkatkan kualitas
sumber Daya Manusia. Tetapi di dalam suatu pendidikan harus mempunyai aspek
yang mendukung dalam proses belajar mengajar yaitu, profesionalitas
guru, adanya siswa yang hadir dengan baik, tercukupinya sarana dan prasarana
pengajaran dan hal yang paling penting keefektifan pemilihan kurikulum yang
sesuai dengan kondisi pendidikan yang ada di Indonesia. Menurut Undang-Undang
No. 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional dan peraturan pemerintah
republik Indonesia No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan di
sana dijelaskan, bahwa Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan
mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta acara yang digunakan sebagai
pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan
tertentu (BSNP, 2008:6)
Kurikulum merupakan pedoman yang
sangat penting diterapkan di setiap sekolah formal. Pembuatan kurikulum dibuat
pada saat pergantinya pemimpin di Indonesia. Dalam pembuatannya pun sesuai
dengan kemajuan zaman, dan lebih memperbaiki kurikulum sebelumnya. Tetapi dalam
cara pembuatan kurikulumpun tidak terlepas dari aktor-aktor yang membuat
melalui struktur. Karena di dalam kurikulum tersebut adanya suatu kepentingan,
tetapi pendidik dan peserta didik tidak secara langsung mengetahuianya.
Sehingga menimbulkan keteraturan dan ketimpangan sosial.
Pembuatan kurikulum diharapkan untuk
memberikan pengendalian. Karena tekanan sosial terhadap anggota masyarakat agar
mereka terbiasa untuk menghormati dan mematuhi norma sosial yang berlaku. Sedangkan
untuk ketimpangan sosial merupakan suatu ketidakadilan yang dirasakan
masyarakata dalam status, kedudukan dan di dalam dunia pendidikan. Dalam
pembahasan ini diketahui apakah kurikulum bisa menyebabkan ketimpangan sosial
atau tidak. Dan menunjukkan contoh yang
sekarang ini terjadi ketimpangan dalam kurikulum.
BAB
II
PEMBAHASAN
Kurikulum
merupakan bagian penting terpenting dalam pendidikan. Pembentukan kurikulum
melalui kesepakatan struktur. Pada dasarnya kurikulum dibentuk atas dasar pemenuhan
kebutuhan masyarakat pendidikan. Hal ini tentu dikarenakan masyarakat
pendidikan sendiri memerlukannya sebagai acuan maupun tolak ukur bagi
pendidikan. Sebagaimana kurikulum merupakan salah satu rancangan dalam
pendidikan yang didalamnya sudah ada tujuan, isi dan bahan pembelajaran bagi
para pendidik untuk di terapkan kepada terdidik.
Pemahaman
istilah kurikulum berasal dari bahasa latin yakni curriculate, artinya jarak yang harus ditempuh oleh seorang akan
berlari. Sedangkan hal lain dirumuskan
oleh para ahli, semisal Michael W Apple, kurikulum merupakan dominasi politik,
ekonomi dan nilai- nilai budaya. Sedangkan Torres memandang kurikulum sebagai
proses pendidikan dalam sebuah formasi kebijakan publik yaitu pengaruh
eksternal dan reformasi pendidikan perencanaan pendidikan.
Pemahaman
yang diutarakan oleh Harold B. Albertycs yakni kurikulum tidak terbatas pada
mata pelajaran, akan tetapi juga meliputi kegiatan lain, didalam maupun diluar
kelas, yang berada dalam tanggung jawab sekolah (Nasution. 2006: 4). Menurut
Dalam pandangan Grayson, kurikulum merupakan suatu perencanaan untuk
mendapatkan keluaran yang diharapkan dari suatu pembelajaran (Damsar. 2012:
123). Sehingga dapat dikatakan kurikulum akan terikat dan mengikat pada tujuan,
metode mengajar hingga pengevaluasian atas program tersebut yang dimana
berorientasi pada hasil baik berupa ijazah maupun ilmu. Hamalik jangka waktu
pendidikan yang harus ditempuh oleh seorang siswa yang bertujuan memperoleh
Ijazah (Agoes Dariyo. 2013: 75).
Kurikulum
juga dapat dilihat mengalami ketimpangan sosial atau tidaknya. Ketimpangan sosial
mempunyai banyak definisi, termasuk dari beberapa ahli. Menurut Andrinof A. Chaniago, ketimpangan
adalah buah dari pembangunan yang hanya berfokus pada adpek ekonomi dan melupakan
aspek sosial. Budi Winarno, ketimpangan merupakan akibat dari kegagalan
pembangunan di era globalisasi untuk memenuhi kebutuhan fisik dan psikis warga
masyarakat. Jonathan Haughton & Shahidur R. Khandker, ketimpangan sosial
adalah bentuk-bentuk ketidak-adilan yang terjadi dalam proses pembangunan. Dari berbagai pendapat para ahli dapat
disimpulkan bahwa ketimpangan sosial merupakan masalah kehidupan sosial yang
didalamnya terdapat hubungan sosial antar masyarakat dan hubungan antara
masyarakat dengan pemimpin negara.
Dalam kaitannya kurikulum dengan ketimpangan sosial
bisa saja terjadi. Tetapi adanya ketimpangan kurikulum tidak akan menjadikan
ketimpangan sosial bila tidak adanya diskriminasi di dalam kurikulum tersebut.
Karena dengan adanya ketimpangan sosial akan mengakibatkan out put dalam
peserta didik tidak merata dan tidak
sesuai yang diharapkan.
Contoh terjadinya ketimpangan pada kurikulum dirasakan
pada sekarang ini. Diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
(Permendikbud) Nomor 160 Tahun 2014 Tentang Pemberlakuan Kurikulum 2006 dan
Kurikulum 2013 (Kurikulum Ganda) bisa menimbulkan ketimpangan pada proses dan
hasil pembelajaran di sekolah. Di dalam Permendikbud tersebut dijelaskan bahwa
Satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang melaksanakan Kurikulum
2013 sejak semester pertama tahun pelajaran 2014/2015 kembali melaksanakan
Kurikulum Tahun 2006 mulai semester kedua tahun pelajaran 2014/2015 sampai ada
ketetapan dari Kementerian untuk melaksanakan Kurikulum 2013 (Pasal 1).
Sementara bagi sekolah yang telah melaksanakan Kurikulum 2013 selama tiga
semester tetap menggunakan Kurikulum 2013 (Pasal 2 ayat 1).
Namun, di dalam Permendikbud tersebut tidak dijelaskan
sampai kapan penerapan Kurikulum Ganda akan tetap dilakukan tetapi hanya
dijelaskan dalam pasal 4 yaitu “Satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah
dapat melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 paling lama sampai dengan tahun
pelajaran 2019/2020”. Hal itu berarti, penerapan Kurikulum Ganda akan terus
diterapkan selama belum diterbitkannya Permendikbud yang baru untuk mengatur
penerapan kurikulum yang sama dan bisa memeratakan di semua sekolah pada
jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Ketimpangan akan terjadi akibat dari proses
pembelajaran yang berbeda antara Kurikulum 2006 yang lebih dikenal KTSP
(Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan) dengan Kurikulum 2013. Proses yang
berbeda tentunya akan menghasilkan pembelajaran yang berbeda pula sesuai dengan
tujuan yang telah ditetapkan dalam masing-masing kurikulum tersebut. Dengan
begitu, ke depannya hasil lulusan yang dikeluarkan oleh sekolah akan memiliki
dua versi kualitas lulusan, yaitu kualitas lulusan versi KTSP dan kualitas
lulusan versi Kurikulum 2013.
Mengetahui perbedaan hasil kualitas pembelajaran
antara KTSP dan Kurikulum 2013 dapat terlihat pada beberapa tahun ke depan
apabila telah dihasilkan lulusan yang sebanding dengan rentang waktu yang sama,
yaitu mulai semester dua tahun ajaran 2014/2015. Entah argumentasi siapa yang
terbukti kebenarannya antara argumen yang dikeluarkan oleh Muhammad Nuh, mantan
Mendikbud pemerintahan SBY sebagai penggagas Kurikulum 2013 dengan Anies
Baswedan, Mendikbud baru pemerintahan Jokowi yang mengembalikan Kurikulum 2013
kembali ke kurikulum sebelumnya (KTSP).
Pasalnya, sampai saat ini keduanya masih saling
memberikan argumentasi berkenaan dengan kelebihan-kelebihan dari setiap
kurikulum yang diyakininya seperti yang dilansir dari beberapa sumber. Kalau
Anies Baswedan mengatakan langkahnya untuk menghentikan Kurikulum 2013 dan
mengembalikannya pada KTSP merupakan langkah yang tepat, karena penerapannya
dianggap terlalu tergesa-gesa sebelum dievaluasi dan dimatangkan terlebih
dahulu. Sementara Muhammad Nuh mengatakan, apabila keputusan yang diambil oleh
Mendikbud yang baru tersebut untuk mengembalikan kembali kepada KTSP merupakan
langkah kemunduran.
Ketimpangan lain yang bisa terjadi dari
penerapan Kurikulum Ganda adalah berimbasnya pada pelaksanaan Ujian Nasional
(UN) 2015 mendatang dan seterusnya. Apakah akan menggunakan model kurikulum
2013 atau KTSP? Atau juga menggabungkan dua model kurikulum dalam pelaksanaan
UN mendatang. Menurut Ibnu Hamad, sebagai Kepala Pusat Informasi dan Hubungan
Masyarakat Kemendikbud, pelaksanaan UN 2015 mendatang masih menggunakan
Kurikulum 2006. Namun beda halnya dengan pengamat pendidikan, Jimmy Paat dan
Doni Koesoema, yang menyarankan untuk menghentikan pelaksanaan UN. Selain
terjadi banyaknya kecurangan, UN dalam masa transisi bisa menimbulkan
permasalahan baru.
BAB
III
PENUTUP
Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan
mengenai kurikulum dan ketimpangan sosial. Menurut salah satu para ahli yaitu Grayson,
kurikulum merupakan suatu perencanaan untuk mendapatkan keluaran yang diharapkan
dari suatu pembelajaran. Pada dasarnya
Kurikulum merupakan merupakan salah satu rancangan dalam pendidikan yang
didalamnya sudah ada tujuan, isi dan bahan pembelajaran bagi para pendidik
untuk di terapkan kepada terdidik. Sedangkan untuk ketimpangan sosial, Jonathan Haughton & Shahidur R. Khandker
memberikan definisi mengenai ketimpangan
sosial. Menurut Jonathan Haughton &
Shahidur R. Khandker ketimpangan sosial
merupakan bentuk-bentuk ketidak-adilan yang terjadi dalam proses
pembangunan.
Salah satu bentuk ketimpangan pada kurikulum
terjadi pada kurikulum 2013 dengan kurikulum 2006 atau KTSP. Ketimpangan akan terjadi
akibat dari proses pembelajaran yang berbeda antara Kurikulum 2006 yang lebih
dikenal KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan) dengan Kurikulum 2013. Proses
yang berbeda tentunya akan menghasilkan pembelajaran yang berbeda pula sesuai
dengan tujuan yang telah ditetapkan dalam masing-masing kurikulum tersebut.
Dengan begitu, ke depannya hasil lulusan yang dikeluarkan oleh sekolah akan
memiliki dua versi kualitas lulusan, yaitu kualitas lulusan versi KTSP dan
kualitas lulusan versi Kurikulum 2013.
Dalam kaitannya kurikulum dengan ketimpangan sosial
bisa saja terjadi. Tetapi adanya ketimpangan kurikulum tidak akan menjadikan
ketimpangan sosial bila tidak adanya diskriminasi di dalam kurikulum tersebut.
Karena dengan adanya ketimpangan sosial akan mengakibatkan out put dalam
peserta didik tidak merata dan tidak
sesuai yang diharapkan.
Daftar
Pustaka
- Dariyo Agoes. 2013. Dasar- Dasar Pedagodi Modern. Jakarta. Pt Indeks
- Damsar. 2012. Pengantar Sosiologi Pendidikan. Jakarta. Kencana
http://digilib.unimed.ac.id/public/UNIMED-Master-33400
8126182017%20Bab%20I.pdf diakses pada 22 Oktober 2015
Tidak ada komentar:
Posting Komentar