Selasa, 20 Oktober 2015

Essay Sosiologi Pengetahuan



Maraknya Percalon dan Cuci tangan polisi dalam Pembuatan SIM

            Setiap orang wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk dapat mengemudikan kendaraan bermotor di jalan. Surat Izin Mengemudi atau SIM berfungsi sebagai bukti kompetensi (kemampuan) seseorang dalam mengemudi kendaraan bermotor dan juga sebagai registerasi data pengemudi kendaraan bermotor yang digunakan untuk mendukung penyelidikan, penyidikan dan identifikasi forensik kepolisian. Di Indonesia, pihak yang menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia (PORLI). Setiap Calon pengemudi harus memenuhi syarat-syarat tertentu seperti persyaratan usia, administratif, kesehatan dan lulus ujian untuk dapat memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM) yang diinginkan. Terdapat 2 jenis Suarat Izin Mengemudi (SIM) menurut UU No. 22 Tahun 2009, yaitu Surat Izin Mengemudi Kendaraan bermotor Perorangan dan Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor Umum.
            Berikut ini adalah golongan-golongan Surat Izin Mengemudi (SIM) perorangan dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh Surat Izin Mengemudi Kendaraan bermotor Perorangan: Pertama,  Surat Izin Mengemudi (SIM)  A, berlaku untuk mengemudi kendaraan mobil penumpang dan barang perorangan dengan jumlah berat yang diperoleh tidak melebihi 3.500 kg. Syarat usia minimal 17 tahun. Kedua, Surat Izin Mengemudi (SIM) B I berlaku untuk mengemudikan kendaraan mobil penumpang dan barang peroranga dengan jumla berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg. Syarat usia minimal 20 tahun. Ketiga, Surat Izin Mengemudi B II berlaku untuk mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan menarik, atau kendaraan bermotor dengan menarik kererta tempelan atau gandengan perorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk keretan tempelan atau gandenga lebih dari 1.000 kg dengan sayrat usia minimal 21 tahun. Keempat, Surat Izin Mengemudi C berlaku untuk mengemudikan Sepeda Motor, dengan syarat usia minimal 17 tahun. Kelima, Surat Izin Mengemudi D berlaku untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang cacat, dengan syarat usia minimal 17 tahun.
            Berikut ini adalah golongan-golongan Surat Izin Mengemudi (SIM) Umum dan persayaratan yang harus dpenuhi untuk memperoleh Suratt Izin Mengemudi Kendaraan bermotor Umum: Pertama, Suarat Izin Mengemudi A umum berlaku untuk mengemudikan kendaraan mobil penumpang dan barang Umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3. 500 kg, dengan syarat minimal 20 tahun. Kedua, Surat Izin mengemudi B I umum berlaku untuk mengemudikan kendaraan mobil penumpang dan barang umum dengan jumlah berar yang diperoleh lebih dari 3.500 kg, dengan syarat usia minimal 22 tahun. Ketiga, B II umum berlaku untuk mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan menarik, atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan umum dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg, dengan syarat usia minimal 23 tahun.
            Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 tahun 2010 tentang jenis tarif atas jenis penerimaan Negara bukan pajak yang berlaku pada jenis Kepolisian Negara Republik Indonesia, taraf pembuatan SIM baru dan perpanjangna sebagai berikut:
-          Biaya pembuatan SIM A baru adalah Rp. 120.000 dan perpanjagan adalah Rp. 80.000
-          Biaya pembuatan SIM B I baru adalah Rp. 120.000 dan perpanjang adalah Rp.80.000
-          Biaya pembuatan SIM B II baru adalah Rp. 120.000 dan perpanjangan adalah RP. 800.000
-          Biaya pembuatan SIM C baru adalah Rp. 100.000 dan perpanjangan adalah Rp. 75.000
-          Baiaya pembuatan SIM D baru adalah Rp. 50.00 dan perpanjangan adalah Rp. 30.000.
            Tetapi bagaimana jika pembuatan SIM di negara ini adanya campur tangan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab? Nah, pada kasus kali ini terjadi di berbagai daerah. Tetapi dalam praktiknya sangat mulus. Dalam pembuatan SIM harus adanya praktik lintasan, kemudian praktik teori. Tetapi di setiap Porles berbeda-beda dalam tahap pengujian dalam pembuatan SIM. Dalam hal uji praktek dan ujian tulis yang sulit menjadikan orang enggan membuat SIM secara prosedural. Sekarang ini banyaknya calo yang menawarkan pembuatan SIM tanpa harus repot mengurusnya. Banyak tawaran dalam pembuatan SIM dengan cepat dan meloloskan pembuatan SIM dengan harga yang berfariasi. Mulai dari harga Rp. 350.000- Rp. 500.000 untuk setiap 1 SIM. Berbeda lagi bila membuat sendiri melalui tes maka harganya tidak semahal itu. Bukan hanya dari orang luar saja yang menawarkan pembuatan SIM instan juga dilakukan oleh oknum polisi yang menawarkan pembuatan SIM yang cepat tanpa tes dengan harga tertentu.  
            Pada kasus tersebut bisa dikaikan dengan pemikiran Peter L. Berger mengenai Konstruksi Sosial. Pengertian dari konstruksi sosial adalah proses sosial melalui tindakan dan interaksi dimana individu menciptakan secara terus-menerus suatu realitas yang dimiliki dan dialami bersama secara subyektif. Pada teori ini terkandung pemahaman bahwa kenyataan dibangun secara sosial, serta kenyataan dan pengetahuan merupakan dua istilah kunci untuk memahaminya. Kenyataan adalah suatu kualitas yang terdapat dalam fenomena-fenomena yang diakui memiliki keberadaan (being)-nya sendiri sehingga tidak tergantung kepada kehendak manusia; sedangkan pengetahuan adalah kepastian bahwa fenomen-fenomen itu nyata (real) dan memiliki karakteristik yang spesifik. Dunia kehidupan sehari-hari merupakan suatu yang berasal dari pikiran dan tindakan manusia, dan dipelihara sebagai yang nyata dalam pikiran dan tindakan. Dasar-dasar pengetahuan dalam kehidupan sehari-hari adalah objektivasi (pengobjektivan) dari proses-proses (dan makna-makna) subjektif dengan mana dunia akal-sehat intersubjektif dibentuk.
            Bila dikaitkan dengan kasus maraknya percaloan dalam pembuatan SIM. Masyarakat sudah menganggap proses pembuatan SIM dengan sistem nyuap sudah biasa. Karena banyak dari mereka juga menggunakan sistem pembuatan SIM yang tidak sesuai dengan prosedur yang ada. Masyarakat juga menganggap pembuatan SIM tanpa tes sudah benar karena mereka beranggapan bahwa yang penting sudah mempunyai SIM yang wajib dimiliki oleh pengendara.
            Pada kasus tersebut juga bisa dianalisis dengan teori yang dikemukakan oleh Michel Foucault yaitu mengenai Kekuasaan dan Pengatahuan. Pada Teori ini menjelaskan bahwa keberadaan kekuasaan mempengaruhi pengetahuan yang berkembang dalam periode sejarah tertentu. Pengetahuan adalah senjata kekuasaan. Saling keterkaitan antar kekuasaan dan pengetahuan. Pengetahuan dan kekuasaan dihubungkan dan mengonstruksi individu sebagai objek pengetahuan dan individu sebagai subjek yang dikendalinya. Kemudian karakter masyarakat modern yang teratur dan terorganisir merupakan faktor yang menyebabkan distribusi kekuasaan ini.
            Pada realitasnya pengetahuan dan kekuasaan mendominasi dikalangan elit. Seorang polisi yang sudah mengetahui bila pembuatan SIM dengan berbagai syarat dan ketentuan, tetapi masih saja ada oknum yang berbuat curang, dengan merekayasa pembuatan SIM tanpa tes. Dengan meminta tarif yang melebihi pembuatan SIM secara prosedural. Oknum calon yang sudah mengetahui seluk beluk dari kegiatan pembuatan SIM, sangat mudah dalam memperolehnya. Karena polisi juga ikut membantu para calo dalam menjalankan aksinya. Apalagi dengan perkembangan zaman yang semakin canggih kebanyakan orang tidak ingin repot dalam pembuatan SIM, dengan mengeluarkan uang yang lebih mereka sudah mendapatkan SIM. Mesikipun dampaknya banyak orang yang kurang faham menganai lalu lintas, meskipun mereka mempunyai SIM.
            Dari kasus tersebut harus adanya upaya-upaya yang jelas dari Porli untuk menjadikan calo sebagai target utama pemberantasan. Dengan memberikan sanksi tegas kepada calo yang tertangkap. Termasuk adanya tindakan tegas terhadap oknum Porli yang bekerja sampingan sebagai calo atau menjadi beking.  Porli harus sadar bahwa di lembaga manapun, selalu adaoknum-oknum yang memanfaatkan kesempatan untuk mencari keuntungan. Oknum-oknum tersebut harus segera dideteksi dan langsung mendapat penanganan.




Sumber:
Martono, Nanang. 2014. Sosiologi Pendidikan Michel Foucault: Pengetahuan, Kekuasaan,disiplin, Hukuman dan Seksualitas. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar