Maraknya Percalon dan Cuci tangan
polisi dalam Pembuatan SIM
Setiap
orang wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk dapat mengemudikan
kendaraan bermotor di jalan. Surat Izin Mengemudi atau SIM berfungsi sebagai
bukti kompetensi (kemampuan) seseorang dalam mengemudi kendaraan bermotor dan
juga sebagai registerasi data pengemudi kendaraan bermotor yang digunakan untuk
mendukung penyelidikan, penyidikan dan identifikasi forensik kepolisian. Di Indonesia,
pihak yang menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah Kepolisian Negara
Republik Indonesia (PORLI). Setiap Calon pengemudi harus memenuhi syarat-syarat
tertentu seperti persyaratan usia, administratif, kesehatan dan lulus ujian
untuk dapat memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM) yang diinginkan. Terdapat 2
jenis Suarat Izin Mengemudi (SIM) menurut UU No. 22 Tahun 2009, yaitu Surat
Izin Mengemudi Kendaraan bermotor Perorangan dan Surat Izin Mengemudi Kendaraan
Bermotor Umum.
Berikut
ini adalah golongan-golongan Surat Izin Mengemudi (SIM) perorangan dan
persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh Surat Izin Mengemudi Kendaraan
bermotor Perorangan: Pertama, Surat Izin Mengemudi (SIM) A, berlaku untuk mengemudi kendaraan mobil
penumpang dan barang perorangan dengan jumlah berat yang diperoleh tidak
melebihi 3.500 kg. Syarat usia minimal 17 tahun. Kedua, Surat Izin Mengemudi (SIM) B I berlaku untuk mengemudikan
kendaraan mobil penumpang dan barang peroranga dengan jumla berat yang diperbolehkan
lebih dari 3.500 kg. Syarat usia minimal 20 tahun. Ketiga, Surat Izin Mengemudi B II berlaku untuk mengemudikan
kendaraan alat berat, kendaraan menarik, atau kendaraan bermotor dengan menarik
kererta tempelan atau gandengan perorangan dengan berat yang diperbolehkan
untuk keretan tempelan atau gandenga lebih dari 1.000 kg dengan sayrat usia
minimal 21 tahun. Keempat, Surat Izin
Mengemudi C berlaku untuk mengemudikan Sepeda Motor, dengan syarat usia minimal
17 tahun. Kelima, Surat Izin
Mengemudi D berlaku untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang cacat,
dengan syarat usia minimal 17 tahun.
Berikut
ini adalah golongan-golongan Surat Izin Mengemudi (SIM) Umum dan persayaratan
yang harus dpenuhi untuk memperoleh Suratt Izin Mengemudi Kendaraan bermotor
Umum: Pertama, Suarat Izin Mengemudi
A umum berlaku untuk mengemudikan kendaraan mobil penumpang dan barang Umum
dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3. 500 kg, dengan syarat
minimal 20 tahun. Kedua, Surat Izin
mengemudi B I umum berlaku untuk mengemudikan kendaraan mobil penumpang dan
barang umum dengan jumlah berar yang diperoleh lebih dari 3.500 kg, dengan
syarat usia minimal 22 tahun. Ketiga,
B II umum berlaku untuk mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan menarik,
atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan umum
dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari
1.000 kg, dengan syarat usia minimal 23 tahun.
Berdasarkan
Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 tahun 2010 tentang jenis tarif atas jenis
penerimaan Negara bukan pajak yang berlaku pada jenis Kepolisian Negara
Republik Indonesia, taraf pembuatan SIM baru dan perpanjangna sebagai berikut:
-
Biaya pembuatan SIM A baru adalah Rp.
120.000 dan perpanjagan adalah Rp. 80.000
-
Biaya pembuatan SIM B I baru adalah Rp.
120.000 dan perpanjang adalah Rp.80.000
-
Biaya pembuatan SIM B II baru adalah Rp.
120.000 dan perpanjangan adalah RP. 800.000
-
Biaya pembuatan SIM C baru adalah Rp.
100.000 dan perpanjangan adalah Rp. 75.000
-
Baiaya pembuatan SIM D baru adalah Rp.
50.00 dan perpanjangan adalah Rp. 30.000.
Tetapi
bagaimana jika pembuatan SIM di negara ini adanya campur tangan oleh
oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab? Nah, pada kasus kali ini terjadi di
berbagai daerah. Tetapi dalam praktiknya sangat mulus. Dalam pembuatan SIM
harus adanya praktik lintasan, kemudian praktik teori. Tetapi di setiap Porles
berbeda-beda dalam tahap pengujian dalam pembuatan SIM. Dalam hal uji praktek
dan ujian tulis yang sulit menjadikan orang enggan membuat SIM secara
prosedural. Sekarang ini banyaknya calo yang menawarkan pembuatan SIM tanpa
harus repot mengurusnya. Banyak tawaran dalam pembuatan SIM dengan cepat dan
meloloskan pembuatan SIM dengan harga yang berfariasi. Mulai dari harga Rp.
350.000- Rp. 500.000 untuk setiap 1 SIM. Berbeda lagi bila membuat sendiri
melalui tes maka harganya tidak semahal itu. Bukan hanya dari orang luar saja
yang menawarkan pembuatan SIM instan juga dilakukan oleh oknum polisi yang
menawarkan pembuatan SIM yang cepat tanpa tes dengan harga tertentu.
Pada kasus tersebut bisa dikaikan dengan
pemikiran Peter L. Berger mengenai Konstruksi Sosial. Pengertian dari konstruksi sosial adalah proses sosial melalui
tindakan dan interaksi dimana individu menciptakan secara terus-menerus suatu
realitas yang dimiliki dan dialami bersama secara subyektif. Pada teori ini
terkandung pemahaman bahwa kenyataan dibangun secara sosial, serta kenyataan
dan pengetahuan merupakan dua istilah kunci untuk memahaminya. Kenyataan adalah
suatu kualitas yang terdapat dalam fenomena-fenomena yang diakui memiliki
keberadaan (being)-nya sendiri sehingga tidak tergantung kepada kehendak
manusia; sedangkan pengetahuan adalah kepastian bahwa fenomen-fenomen itu nyata
(real) dan memiliki karakteristik yang spesifik. Dunia kehidupan
sehari-hari merupakan suatu yang berasal dari pikiran dan tindakan manusia, dan
dipelihara sebagai yang nyata dalam pikiran dan tindakan. Dasar-dasar
pengetahuan dalam kehidupan sehari-hari adalah objektivasi (pengobjektivan)
dari proses-proses (dan makna-makna) subjektif dengan mana dunia akal-sehat
intersubjektif dibentuk.
Bila
dikaitkan dengan kasus maraknya percaloan dalam pembuatan SIM. Masyarakat sudah
menganggap proses pembuatan SIM dengan sistem nyuap sudah biasa. Karena banyak
dari mereka juga menggunakan sistem pembuatan SIM yang tidak sesuai dengan
prosedur yang ada. Masyarakat juga menganggap pembuatan SIM tanpa tes sudah
benar karena mereka beranggapan bahwa yang penting sudah mempunyai SIM yang
wajib dimiliki oleh pengendara.
Pada
kasus tersebut juga bisa dianalisis dengan teori yang dikemukakan oleh Michel
Foucault yaitu mengenai Kekuasaan dan Pengatahuan. Pada Teori ini menjelaskan
bahwa keberadaan kekuasaan mempengaruhi pengetahuan yang berkembang dalam periode
sejarah tertentu. Pengetahuan adalah senjata kekuasaan. Saling keterkaitan antar
kekuasaan dan pengetahuan. Pengetahuan dan kekuasaan dihubungkan dan
mengonstruksi individu sebagai objek pengetahuan dan individu sebagai subjek
yang dikendalinya. Kemudian karakter masyarakat modern yang teratur dan
terorganisir merupakan faktor yang menyebabkan distribusi kekuasaan ini.
Pada
realitasnya pengetahuan dan kekuasaan mendominasi dikalangan elit. Seorang
polisi yang sudah mengetahui bila pembuatan SIM dengan berbagai syarat dan
ketentuan, tetapi masih saja ada oknum yang berbuat curang, dengan merekayasa
pembuatan SIM tanpa tes. Dengan meminta tarif yang melebihi pembuatan SIM
secara prosedural. Oknum calon yang sudah mengetahui seluk beluk dari kegiatan
pembuatan SIM, sangat mudah dalam memperolehnya. Karena polisi juga ikut
membantu para calo dalam menjalankan aksinya. Apalagi dengan perkembangan zaman
yang semakin canggih kebanyakan orang tidak ingin repot dalam pembuatan SIM,
dengan mengeluarkan uang yang lebih mereka sudah mendapatkan SIM. Mesikipun
dampaknya banyak orang yang kurang faham menganai lalu lintas, meskipun mereka
mempunyai SIM.
Dari
kasus tersebut harus adanya upaya-upaya yang jelas dari Porli untuk menjadikan
calo sebagai target utama pemberantasan. Dengan memberikan sanksi tegas kepada
calo yang tertangkap. Termasuk adanya tindakan tegas terhadap oknum Porli yang
bekerja sampingan sebagai calo atau menjadi beking. Porli harus sadar bahwa di lembaga manapun,
selalu adaoknum-oknum yang memanfaatkan kesempatan untuk mencari keuntungan.
Oknum-oknum tersebut harus segera dideteksi dan langsung mendapat penanganan.
Sumber:
Martono, Nanang. 2014. Sosiologi Pendidikan Michel Foucault: Pengetahuan, Kekuasaan,disiplin,
Hukuman dan Seksualitas. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
http://ilmupengetahuanumum.com/jenis-surat-izin-mengemudi-sim-syarat-untuk-membuat-sim-di-indonesia/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar